Pages

Tips Mengurus Pajak Untuk Reklame


Kalau pertanyaan Anda masih seputar tentang pajak reklame, maka Anda tidak salah buka halaman webblog kami.

Karena pada halaman ini Anda akan menjadi tahu apa dan bagaimana cara membayar pajak untuk reklame tempat usaha Anda. Ikuti saja tulisan kami dibawah ini. Reklame memang tetap masih dibutuhkan untuk tempat usaha dimanapun kita membuka usaha kita. Dimana disitu ada Pemda sudah bisa dipastikan disitu akan ada kata "Pajak". Reklame merupakan hal yang sering kami kerjakan dengan begitu sudah bisa dipastikan muka kami pasti terdaftar dikantor-kantor pajak setempat.


Dalam pembuatan Reklame usaha Anda, biasanya Anda membuat sebuah papan iklan bergambar tentang nama usaha Anda, jenis usaha Anda, dll. Ada beberapa hal yang bisa Anda pelajari tentang pajak untuk reklame ini. 

Jika Anda memasang Reklame diatas atap tempat usaha Anda, maka Anda akan dikenakan biaya, karena papan reklame Anda melebihi ketinggian tempat usaha Anda. Itu akan disebut sebagai ruang publik. Akan tetapi jika Anda memasang didalam ruangan kantor, ditembok tempat usaha Anda, maka itu tandanya Anda tidak wajib dikenakan pajak. 

Nah memasang ditembok tempat usaha memang kurang Outstanding tentunya. Tidak dapat dilihat oleh banyak orang, dan tidak dapat diraih dari jalan dimana tempat orang lalu lalang disekitar usaha Anda. 

Jika Anda memang ingin membuat papan reklame untuk usaha Anda yang berada di ruang publik maka Anda bisa membayarnya dengan cara seperti dibawah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah dibawah ini, maka Anda bisa sangat jelas bagaimana cara melakukan pembayaran pajaknya. 
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Peraturan Daerah / Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Pajak Reklame di Wilayah Propinsi DKI Jakarta

Objek Pajak Reklame :
Penyelenggaraan reklame :
- Reklame papan, billboard, megatron, videotron, large electonic display (LED).
- Reklame kain
- Reklame melekat / Sticker / Stiker
- Reklame selebaran
- Reklame berjalan termasuk pula pada kendaraan
- Reklame udara
- Reklame suara
- Reklame film
- Reklame peragaan

Pengecualian Objek Pajak Reklame :
  • Reklame internet, televisi, radio, warta harian, mingguan, bulanan dan sejenisnya.
  • Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Reklame yang sidebar memberi manfaat / bermanfaat bagi yang menerima.
  • Reklame partai politik / parpol dan organisasi kemasyarakatan / ormas.
  • Reklame yang diselenggarakan perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.
  • Reklame tempat ibadah dan tempat panti asuhan.
  • Reklame informasi kepemilikan tanah dan peruntukan tanah dengan luas tidak lebih dari 0,25 meter persegi di atas tanah tersebut.
  • Reklame yang memuat nama dan atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah atau bangunan di tempat reklame berada :
a. ketinggian 0 - 15 meter luas reklame tidak lebih dari 0,25 meter persegi.
b. ketinggian 15 - 30 meter luas reklame tidak lebih dari 0,50 meter persegi.
c. ketinggian 30 - 45 meter luas reklame tidak lebih dari 0,75 meter persegi.
d. ketinggian 45 meter lebih luas reklame tidak lebih dari 1 meter persegi.

Subjek Pajak Reklame :
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame.

Wajib Pajak Reklame (WP) :
Orang pribadi, badan, atau pihak ketiga / agen reklame yang menyelenggarakan reklame.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame (DPP) :
Nilai Sewa Reklame berdasarkan :
  • Lokasi penempatan reklame yang terbagi atas daerah protokol, ekonomi dan lingkungan (ditetapkan dalam keputusan gubernur).
  • Jenis reklame
  • Jangka waktu penyelenggaraan
  • Ukuran media reklame

Tarif Pajak Reklame :
25% (dua puluh lim persen)

Rumus Menghitung Pokok Pajak Reklame :
Tarif X DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

Ketentuan Tarif Lain :
- Reklame rokok dan minuman alkohol ditambah 25% dari pokok pajak.
- Reklame yang menambah ketinggian sampai dengan 15 meter ditambah 20% dari pokok pajak 15 meter pertama.

Masa Pajak Reklame :
1 bulan takwim atau sesuai keputusan gubernur

Saat Terutang Pajak Reklame :
Saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan SKPD (surat ketetapan pajak daerah).

Sistem Pajak Reklame :
Official / ofisial ditetapkan oleh pemerintah.

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Reklame :
SK Gubernur No. 37 Tahun 2000

Nilai Sewa Reklame pada Pajak Reklame :
  1. Reklame kain : umbul-umbul, spanduk dan sejenisnya nilai sewa reklame sama dengan reklame papan.
  2. Relame tempel atau stiker / sticker : Rp. 5 per cm persegi atau sekurang-kurangnya Rp. 500.000 setiap penyelenggaraan.
  3. Reklame berjalan atau reklame kendaraan : Rp. 5.000 permeter persegi perhari.
  4. Reklame udara : Ro. 2.000.000 perperagaan maksimal 1 bulan
  5. Reklame suara : Rp. 1.000 per 15 detik
  6. Reklame film atau slide : Rp. 5.000 per 15 detik dengan suara dan Rp. 2.000 per 15 detik tanpa suara.
  7. Reklame peragaan : Rp. 12.000 perhari atau setidak-tidaknya minimal Rp. 400.000 untuk peragaan di luar ruangan yang bersifat permanen dan Rp. 200.000 untuk peragaan yang tidak permanen.
  8. Reklame indoor / dalam ruangan sama seperti reklame peragaan namun mendapat potongan 50%.
  9. Reklame papan, billboard, videotron, LED per 1 meter persegi perhari :
a. Protokol A : Rp. 15.000
b. Protokol B : Rp. 10.000
c. Protokol C : Rp. 8.000
d. Ekonomi kelas I : Rp. 5.000
e. Ekonomi kelas II : Rp. 3.000
f. Ekonomi kelas III : Rp. 2.000
e. Lingkungan : Rp. 1.000

Penjelasan Tambahan mengenai pajak reklame :
  1. Pengertian reklame termasuk juga merek, simbol logo perusahaan yang merupakan tanda atau inisial atau lambang perusahaan yang dapat mudah dikenali orang.
  2. Reklame papan : tinplate, poster, wrapping, dan yang ditempel-tempel ke dinding, pagar, tiang dan lain sebagainya.
  3. Reklame Kain : bendera, krey, umbul-umbul dari bahan kain, karet, karung, dan lain-lain.
  4. Reklame kendaraan : Kapal laut, kereta api / KA, pesawat udara, dan sebagainya.
  5. Reklame yang berguna contohnya seperti gantungan kunci, kanting, dan lain sebagainya yang dibagikan secara cuma-cuma alias gratis.

---
Keterangan :
- Reklame = Iklan
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selamat Belajar.

Copas : 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Diatas kita melihat jalan Protokol kelas A,B,C dst. Lalu dibawah akan kami berikan definisi dari kata protokol tersebut :


Jalur Protokol A sudah bisa dipastikan sekelas Jalan Sudirman Thamrin, Jalan Utama Casablanca, Jalan utama Pondok Indah, dll. Dan yang lainnya Anda bisa ilustrasikan sendiri, seperti Protokol B Jalan Utama kelas 2 seperti Jalan raya Petukangan Jakarta Selatan, Jalan Raya Ciputat, dll.

Kalau kita berbicara tentang Klasifikasi jalan, kami mengacu kepada wikipedia sebagai berikut : 

Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan. Pengelompokkan jalan[5] menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan, terdiri dari:
  1. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton, yang saat ini masih belum digunakan di Indonesia, namun sudah mulai dikembangkan diberbagai negara maju seperti di Prancis telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13 ton;
  2. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas;
  3. Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
  4. Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
  5. Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
Versi Wikipedia. 

Nah sekarang Anda bisa menghitungnya sendiri sekarang ini. Tinggal Anda memilih membayar sendiri atau memang dilakukan oleh orang yang membuatkan reklame Anda. Kami biasanya memang sekaligus melakukan pembayaran untuk pajak reklame yang kami buatkan jika diminta. 

Tinggal ada beberapa tips yang memang bisa membuat Anda murah salah satunya adalah dengan menghemat ukuran papan reklame Anda. Maka dari itu gambar memang harus cepat ditangkap dan dimengerti oleh orang yang lalu lalang disekitar tempat usaha Anda. 

Jika Anda ingin membayarkan sendiri kepada dinas pajak, maka Anda bisa melakukan pembayaran kekantor Pemda terdekat.  Mudah-mudahan Artikel kami dapat membantu pencarian Anda tentang Pajak Reklame untuk usaha Anda. Adapun hal-hal lain seputar Advertising dan sekitarnya jika Anda ingin tanyakan maka Anda bisa langsung menghubungi kami. 




Fabian Studio