Pages

Persyaratan Membuat Domain di Indonesia


Domain, untuk membuat sebuah domain yang menggunakan .id maka ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi. Buat yang baru berrniat ingin memesan domain, silahkan Anda melihat artikel berikut ini. 



Berikut kami informasikan persyaratan pendaftaran untuk pemesanan domain baru.
.CO.ID
  • SIUP atau (Akta Perusahaan (cover dan hal 1, NPWP).
  • Hak Merk (bila ada).
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.

.OR.ID
  • Akte Notaris atau SK Intern Organisasi.
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
.WEB.ID
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
.AC.ID
  •  SK Depdiknas Pendirian Lembaga.
  • Akta Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga).
  • Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID.
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
.SCH.ID
  • Surat Permohonan Kepala Sekolah.
  • Surat Kuasa.
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.

.GO.ID
  • Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekmen/Sekut untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai permen KOMINFO 28/PER/M.KOMINFO/9/2006).
  • Surat kuasa.
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.

.MY.ID
KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.

.BIZ.ID
  • NPWP Pribadi.
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
.ID
Perusahaan
  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku.
  • SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan.
  • Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk.
Personal
  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku.
  • Nama domain harus sama dengan identitas yang dilampirkan, atau merupakan singkatan atau bagian dari nama pada identitas yang dilampirkan.
Organisasi
  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku.
  • Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan.
  • Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk.
  • Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasi.
Sekolah
  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku.
  • Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain.
  • Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah.
Universitas
  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku.
  • SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas.
  • Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga.
  • Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI (http://www.pandi.or.id/domaindibatasi.html)

Jadi, mana domain yang akan Anda pilih ?




Fabian Studio -