Pages

Form Pajak Reklame


Kalau kemarin kita berbicara bagaimana kita menghitung pajak dan atributnya, sekarang pembahasan tentang pajak reklame ini mengacu pada form pengisian pajak untuk reklamenya. Daripada kerja dua kali dan harus kembali lagi kekantor pajak karena persyaratan yang kita bawa tidak lengkap mending dibaca artikel dari Fabian Studio ini. 

Form yang harus diisi pada saat kita berada dikantor pajak rangkuman pertanyaannya sebagai berikut kami bahas : 

I. Data Pemilik Reklame.

Pada rangkuman pertanyaan point I tentang data pemilik reklame kurang lebihnya menanyakan, Nama obyek pajak, alamat, kelurahan, kecamatan, kabupaten, Nomer Telpon, dll. Pada pertanyaan ini kita harus menjelaskan dimana reklame yang akan kita buat berada. 

II. Data Wajib Pajak.

Pertanyaan Data wajib pajak bisa diisi oleh pihak yang memiliki reklame. Disana ada pertanyaan Nama Badan Hukum (jika kita usaha kecil maka bisa dituliskan nama perorangan), Alamat Badan hukum, Nama pemilik/penanggung jawab pajak, Alamat, Kecamatan, dll. 

III. Data Reklame 

Pertanyaan selanjutnya membahas tentang data yang ada pada reklame tersebut. Disana ada pertanyaan antara lain : Teks reklame, Alamat tempat pemasangan, Jenis Reklame, kode kelas jalan, jenis izin reklame, Letak pemasangan reklame, Status pemasangan reklame, ukuran reklame, tinggi reklame, masa waktu pemasangan, jangka waktu pemasangan, jenis produk reklame dan tertera kelengkapan yang harus dilampirkan. 

Kelengkapan tersebut adalah : 
- Fotocopy rencana Lokasi penempatan Reklame
- Gambar produk/pesan yang akan disampaikan
- Surat kesepakatan dengan pemilik persil/bangunan atau bukti kepemilikan lahan. (PBB) 
- Fotocopy Surat kuasa bermaterai cukup kepada penerima kuasa untuk proses izin 
- Fotocopy identitas diri pemohon KTP, SIM, PASPOR dan sejenisnya
- Foto reklame dari tiga arah yang berlainan 

Dan selanjutnya ada ketentuan penyelenggaraan reklame. Disini membahas tentang kewajiban dan sanksi yang akan didapat jika terdapat pelanggaran. Jika sudah selesai dibaca semua maka tinggal tanda tangan deh formnya. Maka proses bisa dilanjutkan. 

Nah untuk Anda yang ingin mengurus pajak reklame usaha Anda sendiri, jangan lupa turut dilampirkan persyaratan diatas, agar Anda tidak bulak-balik datang kekantor pajak. 








All About Promotion Support